Barru-geternews.com Pengurus Partai Politik dan Para Caleg merasa tidak tenang, setidaknya dalam 2 harus ini dimana Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan sistem Pemilu 2024 yang akan digunakan, apakah masih sistem proporsional terbuka, atau tertutup.
Seperti diketahui bahwa saat ini sedang berlangsung uji materi terhadap undang- undang No. 7 tahun 2017 tentang sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan informasi yang dihimpun getarnews.com umumnya caleg menginginkan proporsional terbuka, selain pertimbangan demokratis juga dinilai sistem proporsional terbuka memberi kesempatan kepada banyak elemen untuk bisa menjadi anggota legislatif tanpa harus menjadi pengurus Partai.
Pemerhati politik, sosial dan ekonomi Ilham Iskandar mengatakan, jika sistem proporsional tertutup kembali dilaksanakan pada Pilpres 2024, maka yang repot adalah pengurus Partai karena pasti muncul konflik internal, apalagi Daftar Caleg Sementara (DCS) sudah tersusun. “Nah kalau proporsional tertutup yang diputuskan MK, dipastikan perebutan nomor nurut 1 bisa menjadi pemicu konflik di tubuh Partai. Di sisi lain, kata Ilham pasti terjadi mutasi caleg yg mengincar nomor urut 1 di partai lain, atau sekalian banyak caleg yang justru memilih mundur.” tutur Ilham yang juga mantan ketua Hanura Barru itu.
Menurut dia, sistem proporsional terbuka dan tertutup sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun jika proporsional tertutup dipaksakan pada Pemilu 2024 tentu akan berpotensi menimbulkan kegaduhan baru yang bermuara pada terganggunya schedule Pemilu yang telah dibuat KPU.
Karena itu, menurut dia kalaupun sistem proporsional tertutup yang diputuskan, paling tidak nanti diberlakukan pada Pemilu tahun 2029. “Ini baru bijaksana karena Partai politik dan masyarakat yang ingin menjadi legislator sudah mempersiapkan diri dengan baik.” tandas Ilham.