Wajo-getarnews.com Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya memfinalkan rekomendasi B1 persetujuan kepada pasangan Andi Rosman dan dr Baso Rahmanuddin (AR Rahman) sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Wajo 2024.
Rekomendasi yang diserahkan langsung ketua umum PKB Muhaimin Iskandar kepada AR Rahman di sekretariat DPP PKB Jalan Raden Saleh Nomor 9 Jakarta Pusat, Kamis, (15/8), sekaligus memberikan ketegasan kepada Warga Wajo, bahwa partai yang berbasis nahdiyin ini, menjatuhkan pilihkan ke pasangan AR Rahman. Rekomendasi tersebut tentu tentu sudah melalui proses dan mekanisme di internal partai yang tidak terlepas dari variabel rekam jejak kandidat, serta tingkat keterpilihannya.
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dalam acara penyerahan rekomendasi yang dilaksanakan secara bersamaan dengan daerah lain, memberikan instruksi kepada seluruh jajaran keluarga besar PKB agar aktif terlibat untuk memenangkan Paslon kepala daerah yang diusung oleh PKB. “Ini adalah amanat dan wajib untuk dilaksanakan, terutama bagi anggota legislatif terpilih.” Imbuh Muhaimin.
Dengan dikeluarkannya rekomendasi B1 persetujuan oleh PKB, berarti AR Rahman sejauh ini sudah diusung oleh 7 partai politik yang memperoleh kursi di Kabupaten Wajo yakni, Gerindra, Nasdem, PPP, Demokrat, Golkar, PKB, Gelora ditambah partai non kursi PSI.
“Alhamdulillah, rekomendasi dari PKB sudah diserahkan, semoga ini memberi berkah dan menjadi spirit bagi seluruh partai koalisi, tim pemenangan, pendukung dan simpatisan untuk terus melakukan penggalangan kepada masyarakat Wajo.” ungkap Andi Rosman melalui sambungan seluler.
Dalam berbagai kesempatan Andi Rosman yang dikenal dengan pribadi bersahaja itu menghimbau kepada seluruh elemen tim pemenangan AR Rahman agar tetap memberikan edukasi politik yang baik pada masyarakat. “Tabe maraja melalui getarnews.com saya himbau agar tetap melaksanakan kampanye dengan cara cerdas dan santun. Jangan mudah terpancing apabila di buli atau ada negatif campaign . Kita fokus pada tujuan harap Andi Rosman.” seraya meminta ijin untuk mengakhiri pembicaraan.