Home Pemerintahan Pemda Pangkep Tak Kunjung Laksanakan Perintah Eksekusi PTUN, Warga Desa Kapoposang Bali Unjuk Rasa

Pemda Pangkep Tak Kunjung Laksanakan Perintah Eksekusi PTUN, Warga Desa Kapoposang Bali Unjuk Rasa

getarnews
September 13, 2024
WhatsApp Image 2024-09-13 at 19.09.56_ed326829
gh2

getarnews.com, Pangkep – Masyarakat Desa Kapoposang Bali Kabupaten Pangkep melakukan Aksi unjuk rasa di Kantor Desa Kapoposang Bali pasca kedatangan Plt. Kepala Desa Kapoposang bali (13/09/2024).

Risno,  Koordinator Lapangan unjuk rasa, dalam orasinya menyampaikan bahwa kami masyarakat Desa Kapoposang Bali menolak kehadiran Plt. Kepala Desa Kapoposang Bali karena yang kami ketahui bahwa adanya hasil putusan pengadilan Tata Usaha Negeri Makassar yang sifatnya sudah inkrah yang sudah hampir satu tahun belum ditindak lanjuti oleh pemda pangkep, sebagaiamaa dalam putusan Nomor : 156/B/2023/PT.TUN.MKS. 

“Kami melakukan aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk kesadaran kami dalam penegakkan hukum, seperti kami harapkan bahwa seharusnya yang hadir di desa kapoposang bali sebagai kepala desa yang akan melayani kami bukanlah Plt. Kepala Desa melainkan harusnya hasil dari Putusan Pengadilan yang sudah inkrah,” Ucap Risno pada saat penyampaian orasi.

Selain itu, menurut Risno, telah dilakukan pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Kapoposang Bali yang dilakukan yang tidak sesuai dengan prosedural.

Dalam unjuk rasa tersebut,  masyarakat kapoposang bali mendesak Pemerintah Kabupaten Pangkep agar segera melantik saudara Jamaluddin sebagai Kepala Desa Definitif sesuai dengan hasil Putusan Pengadilan.

Adapun tuntutan warga dalam unjuk rasa ini yaitu :
1. Menolak adanya Plt. Kepala Desa Kapoposang Bali.
2. Segera tindak lanjuti Putusan PTUN yang sudah lama Inkrah.
3. Menolak pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Kapoposang Bali yang tidak sesuai prosedural.

Warga Desa Kapoposang Bali akan kembali menggelar aksi jika Pemerintah Kabupaten Pangkep tidak melaksanakan tuntutan masyarakat, dan akan memboikot Kantor Desa Kapoposang Bali sampai dilaksanakannya putusan pengadilan.

Related News

gh3

Baca juga

Rekomendasi

Forum Masyarakat Sipil (FORMASi-Barru) Terbentuk, Ilham Iskandar: “Bismillah, Saatnya Masyarakat Barru Lebih Kritis”

Barru-getarnews.com  Peran masyarakat sipil (civil society) dalam konteks membangun masyarakat…

Pantai Padongko Barru Layak Dikembangkan Sebagai Objek Wisata Moderen, Seperti Pantai Galesong Kabupaten Takalar !?

Barru-getarnews.com  Kabupaten Barru dikenal sebagai daerah pesisir dengan panjang pantai…

100 Hari Kerja Bupati Barru di Nilai Gagal : HMI Cabang Barru Lakukan Aksi Demo

Barru-getarnews.com  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barru, menilai program 100…

3 Potensi Sumber Daya Alam Yang Ada Desa Lalabata Layak di Kunjungi 

Barru-getarnews.com  Setidaknya ada 3 Potensi sumber daya alam (SDA) yang…

Andi Abd. Waris Halid Adakan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Bersama Mahasiswa, Pelaku Usaha dan Tokoh Masyarakat

Makassar-getarnews.com Andi Abd. Waris Halid, S.S, M.M Anggota DPD RI…

Ir. H. Agus Zainal, M.Si Pimpin Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Lalabata

Barru-getarnews.com  Musyawarah Desa Lalabata yang digelar pada hari Selasa (6/5/2025)…

gh1

BISNIS

Berita dan artikel seputar ekonomi dan bisnis sebagai referensi keuangan anda.

Berita Populer

Berita Pariwisata

Berita dan artikel seputar pariwisata dalam dan luar negeri, sebagai referensi liburan anda.

close
close