WAJO–getarnews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Wajo Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama DPRD Wajo, Rabu (25/3/2026) sore.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Wajo Andi Rosman bersama Wakil Bupati dr Baso Rahmanuddin. Sidang dipimpin Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi didampingi Wakil Ketua DPRD Andi Merly Iswita dan Muh Rasyadi. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Wajo Andi Rosman menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Laporan ini memuat gambaran kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan tersebut mencakup pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan kebijakan strategis, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun anggaran sebelumnya.
Menurut Andi Rosman, pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Wajo berpedoman pada visi pembangunan daerah, yakni “Wajo Maradeka (Maju, Religius, Bermartabat, Terdepan, dan Berkeadilan)”.
Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam berbagai program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah.
“Sepanjang Tahun Anggaran 2025, berbagai capaian telah diraih, antara lain peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dan tantangan dalam pelaksanaan pembangunan yang perlu menjadi perhatian bersama untuk perbaikan ke depan.
“Kami mengharapkan pembahasan yang konstruktif serta masukan, saran, dan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Wajo terhadap LKPJ ini,” ucapnya.
Menurutnya, rekomendasi dari DPRD sangat penting sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang.
“Kami meyakini bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Pemerintah Kabupaten Wajo terkait penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ ini memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran yang menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Firmansyah menambahkan, dokumen LKPJ tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi DPRD dalam menyusun rekomendasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Melalui pembahasan LKPJ ini, DPRD akan melahirkan rekomendasi strategis sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” tandasnya.