Wajo-getarnews.com DPRD Kabupaten Wajo secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemerintah Kabupaten Wajo. Penyerahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (19/11/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Wajo, Firmansyah, dan turut dihadiri Bupati Wajo, Andi Rosman, unsur Forkopimda, serta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Agenda ini menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan itu, DPRD menegaskan bahwa Ranperda Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, terutama di tengah tuntutan transparansi di era demokrasi dan digitalisasi saat ini.
Jika Ranperda ini nantinya disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka Pemerintah Kabupaten Wajo akan menjadi salah satu daerah yang dinilai progresif, reformis, dan responsif terhadap kebutuhan publik. Perda ini diharapkan memperkuat hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan mudah, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.