getarnews.com, Pangkep – Masyarakat Desa Kapoposang Bali Kabupaten Pangkep melakukan Aksi unjuk rasa di Kantor Desa Kapoposang Bali pasca kedatangan Plt. Kepala Desa Kapoposang bali (13/09/2024).
Risno, Koordinator Lapangan unjuk rasa, dalam orasinya menyampaikan bahwa kami masyarakat Desa Kapoposang Bali menolak kehadiran Plt. Kepala Desa Kapoposang Bali karena yang kami ketahui bahwa adanya hasil putusan pengadilan Tata Usaha Negeri Makassar yang sifatnya sudah inkrah yang sudah hampir satu tahun belum ditindak lanjuti oleh pemda pangkep, sebagaiamaa dalam putusan Nomor : 156/B/2023/PT.TUN.MKS.
“Kami melakukan aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk kesadaran kami dalam penegakkan hukum, seperti kami harapkan bahwa seharusnya yang hadir di desa kapoposang bali sebagai kepala desa yang akan melayani kami bukanlah Plt. Kepala Desa melainkan harusnya hasil dari Putusan Pengadilan yang sudah inkrah,” Ucap Risno pada saat penyampaian orasi.
Selain itu, menurut Risno, telah dilakukan pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Kapoposang Bali yang dilakukan yang tidak sesuai dengan prosedural.
Dalam unjuk rasa tersebut, masyarakat kapoposang bali mendesak Pemerintah Kabupaten Pangkep agar segera melantik saudara Jamaluddin sebagai Kepala Desa Definitif sesuai dengan hasil Putusan Pengadilan.
Adapun tuntutan warga dalam unjuk rasa ini yaitu :
1. Menolak adanya Plt. Kepala Desa Kapoposang Bali.
2. Segera tindak lanjuti Putusan PTUN yang sudah lama Inkrah.
3. Menolak pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Kapoposang Bali yang tidak sesuai prosedural.
Warga Desa Kapoposang Bali akan kembali menggelar aksi jika Pemerintah Kabupaten Pangkep tidak melaksanakan tuntutan masyarakat, dan akan memboikot Kantor Desa Kapoposang Bali sampai dilaksanakannya putusan pengadilan.