WAJO—getarnews.com Pemerintah Kabupaten Wajo kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Penghargaan tersebut diserahkan dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berlangsung di Auditorium Lantai 2 BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (26/5/2026).
Capaian ini menjadi opini WTP ke-15 yang diraih Pemkab Wajo secara berturut-turut. Raihan tersebut juga menjadi pencapaian kedua pada masa kepemimpinan Bupati Wajo Andi Rosman bersama Wakil Bupati dr Baso Rahmanuddin.
Bupati Wajo Andi Rosman hadir menerima penghargaan didampingi Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita. Turut hadir sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Wajo.Penghargaan WTP tersebut diterima bersama sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, dan Kota Palopo.
Usai menerima penghargaan, Andi Rosman menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulsel atas proses pemeriksaan yang dinilai berjalan profesional dan objektif.
“Capaian ini tidak lepas dari arahan dan pendampingan BPK selama proses pemeriksaan. Karena itu, laporan keuangan Pemkab Wajo dapat disusun dengan baik hingga kembali meraih opini WTP,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyampaian laporan keuangan kepada BPK merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi indikator penting dalam mengukur kualitas tata kelola keuangan daerah. Andi Rosman juga mengapresiasi seluruh jajaran Pemkab Wajo atas sinergi dan kerja kolektif dalam mempertahankan opini WTP selama 15 tahun berturut-turut.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen pemerintahan daerah. Prinsip good governance harus terus dijaga agar capaian ini dapat dipertahankan di masa mendatang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan memberikan keyakinan memadai terhadap kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, terdapat empat indikator utama dalam pemeriksaan, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi laporan keuangan.
“Empat kriteria tersebut menjadi dasar tim pemeriksa dalam menentukan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah,” jelas Winner.