WAJO—getarnews.com Bupati Wajo Andi Rosman membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Kamis (20/8/2026).
Rakor tersebut menjadi momentum memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan reforma agraria, sekaligus menyatukan langkah pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Wajo.
Dalam arahannya, Andi Rosman menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh pihak agar agenda reforma agraria dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Menurutnya, persoalan agraria tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi, tetapi membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, pemerintah kecamatan dan desa, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Reforma agraria bukan hanya persoalan sertifikat tanah, tetapi bagaimana tanah dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kita perlu memastikan program ini berjalan tepat sasaran dan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Andi Rosman.
Ia juga meminta seluruh pihak mengedepankan data yang akurat dan kondisi riil di lapangan. Inventarisasi dan identifikasi persoalan pertanahan dinilai penting agar kebijakan yang diambil mampu memberikan solusi yang tepat.
Andi Rosman berharap Rakor GTRA menghasilkan langkah konkret dan rekomendasi yang dapat segera ditindaklanjuti. Pemkab Wajo, kata dia, berkomitmen mendukung reforma agraria sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatan tanah secara lebih produktif.

“Harapan kita, melalui koordinasi ini tidak ada lagi program yang berjalan sendiri-sendiri. Semua harus terintegrasi sehingga manfaat reforma agraria benar-benar dirasakan masyarakat Wajo,” tambahnya.
Dalam rakor tersebut, Pemkab Wajo bersama ATR/BPN juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan para penanggung jawab dan PIC sejumlah program strategis.
Program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), sensus pertanahan berbasis geospasial, konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah, percepatan pendaftaran tanah, percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi Online Single Submission (OSS), optimalisasi peran GTRA, integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Pertemuan juga diisi pemaparan mengenai rencana penyelesaian objek lokasi eks-izin lokasi PT Kijang Jantan serta rencana pembentukan Kampung Reforma Agraria di Kabupaten Wajo.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi bersama narasumber dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, akademisi hukum agraria, serta akademisi dan praktisi sosial.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaannya di Kabupaten Wajo.
Pemkab Wajo berharap sinergi yang dibangun melalui GTRA dan PKS tersebut dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.