WhatsApp Image 2026-10-14 at 15.56.58-100kb
WhatsApp Image 2026-10-14 at 15.43.26-100kb
Home › Pemerintahan › Di Forum DPD RI, Sekda Barru Soroti CSR Minim, Evaluasi APBD, hingga Data Bansos

Di Forum DPD RI, Sekda Barru Soroti CSR Minim, Evaluasi APBD, hingga Data Bansos

getarnews
September 11, 2026
Screenshot_2026_0911_084609
gh2

BARRU — getarnews.com Pemerintah Kabupaten Barru mendorong penguatan regulasi daerah agar produk legislasi tidak sekadar menjadi aturan tertulis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung efektivitas pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, A. Syarifuddin, S.IP., M.Si., dalam Uji Publik Hasil Pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terkait permasalahan program pembentukan peraturan daerah di Sulawesi Selatan. Kegiatan berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus Ban Liow, M.AP., dengan menghadirkan sejumlah narasumber, yakni akademisi Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H., serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan, Henny Widyawati, S.H., M.H.

Dalam sesi diskusi, Syarifuddin menyoroti sejumlah persoalan implementasi regulasi daerah yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah peraturan daerah tentang penertiban ternak yang dalam penerapannya masih menghadapi tantangan karena bersinggungan langsung dengan kepentingan peternak dan petani.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyusunan regulasi tidak cukup hanya berlandaskan aspek normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan tingkat penerimaan masyarakat agar implementasinya berjalan efektif.

Dorong Optimalisasi CSR Perusahaan

Salah satu isu yang menjadi perhatian Pemkab Barru adalah optimalisasi dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, CSR dinilai sebagai salah satu peluang kolaborasi yang dapat diperkuat untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“CSR ini adalah sebuah kewajiban bagi perusahaan, tetapi dukungan CSR di daerah masih sangat minim kita rasakan,” ujar Syarifuddin.

Ia mempertanyakan kemungkinan pembentukan regulasi daerah yang dapat menjadi landasan untuk mengoptimalkan kontribusi perusahaan melalui program CSR, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya, regulasi yang tepat diperlukan agar potensi kontribusi perusahaan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Evaluasi APBD Diharapkan Lebih Cepat

Selain persoalan CSR, Syarifuddin juga mengusulkan percepatan proses evaluasi APBD dan APBD Perubahan. Ia menilai proses evaluasi yang memerlukan waktu cukup panjang dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program pembangunan, terutama karena pemerintah daerah harus menyelesaikan tahapan penganggaran sesuai jadwal yang ditetapkan.

“APBD Perubahan harus selesai sebelum Oktober, kemudian APBD harus selesai di akhir November. Kalau proses evaluasinya terlalu lama, kita selalu berkejar-kejaran dengan waktu,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap tersedia mekanisme yang dapat mempercepat proses harmonisasi dan evaluasi APBD maupun APBD Perubahan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Dengan proses yang lebih efisien, pemerintah daerah diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan program pembangunan secara terencana dan tepat waktu.

Soroti Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial

Persoalan lain yang disampaikan Sekda Barru adalah pemutakhiran data kesejahteraan sosial, khususnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pengelompokan desil penerima manfaat.

Syarifuddin menilai pemerintah daerah masih menghadapi ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual masyarakat. Persoalan tersebut mencakup exclusion error, yakni warga yang berhak tetapi tidak tercatat sebagai penerima manfaat, serta inclusion error, yaitu warga yang tidak memenuhi kriteria tetapi tercatat sebagai penerima.

Ia mencontohkan masyarakat yang secara faktual berada dalam kondisi miskin, tetapi tercatat pada desil yang tidak sesuai sehingga mengalami kesulitan mengakses program bantuan. Di sisi lain, proses perubahan data dinilai masih membutuhkan waktu cukup panjang.

“Ini usulan kami dari daerah. Mengenai DTKS ini, kalau bisa kewenangan pemutakhiran diserahkan kepada daerah karena kami yang paling tahu kondisi masyarakat kami,” tegasnya.

Menurut Syarifuddin, penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam pemutakhiran data akan membantu meningkatkan ketepatan sasaran program kesejahteraan sosial sekaligus mempercepat respons terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Narasumber Beri Tanggapan

Aspirasi yang disampaikan Sekda Barru mendapat tanggapan dari para narasumber. Prof. Andi Pangerang Moenta menjelaskan bahwa pemerintah daerah dimungkinkan membentuk regulasi terkait CSR sepanjang tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyebut sejumlah daerah telah memiliki regulasi serupa.

Sementara itu, Prof. Aminuddin Ilmar menilai penyederhanaan tahapan dapat dipertimbangkan untuk mempercepat proses harmonisasi APBD dan APBD Perubahan agar penganggaran berjalan lebih efektif dan sesuai jadwal.

Dari Kementerian Hukum, Henny Widyawati menyampaikan bahwa proses harmonisasi dapat dilakukan secara cepat. Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk memberikan prioritas apabila terdapat kebutuhan mendesak dari pemerintah daerah.

Adapun persoalan data kesejahteraan sosial yang disampaikan Sekda Barru dinilai perlu menjadi bahan pembahasan lebih lanjut, terutama untuk memastikan data penerima manfaat semakin akurat dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPD RI, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Sulawesi Selatan dan kabupaten/kota, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, para sekretaris daerah kabupaten/kota, serta perangkat daerah terkait.

Related News

gh3

Baca juga

Rekomendasi

Bupati Barru Raih GRAND AWARDS 2026, Diapresiasi atas Dukungan terhadap Gerakan Zakat

JAKARTA — getarnews.com Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H.,…

Bupati Wajo Apresiasi Dukungan Mentan, 14.004 Hektare Disiapkan untuk Pertanian Modern

WAJO — getarnews.com Bupati Wajo Andi Rosman menyampaikan apresiasi dan…

Bimtek Pengelolaan Sampah di Barru, Wabup Abustan Tekankan Edukasi dan Penegakan Aturan

BARRU — getarnews.com Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A….

Pemdes Nepo Buka Seleksi Tujuh Jabatan Perangkat Desa, Cek Syarat dan Jadwalnya

BARRU — getarnews.com Kesempatan emas bagi warga yang ingin mengabdi…

Temui Jajaran KKP di Jakarta, Bupati Barru Dorong Dukungan APBN untuk Sektor Perikanan

JAKARTA – getarnews.com Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H.,…

Mushalla Ar-Rahman di Rujab Bupati Wajo, Tempat Ibadah Sekaligus Membangun Karakter Generasi Muda

WAJO–getarnews.com Mushalla Ar-Rahman yang terletak di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati…

gh1

BISNIS

Berita dan artikel seputar ekonomi dan bisnis sebagai referensi keuangan anda.

Berita Populer

Berita Pariwisata

Berita dan artikel seputar pariwisata dalam dan luar negeri, sebagai referensi liburan anda.