BARRU – getarnews.com Pemerintah Kabupaten Barru meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan BKC Ilegal bertajuk Pengenalan Pita Cukai Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin, S.IP., M.Si., tersebut berlangsung di Ruang Data Kantor Bupati Barru, Kamis (16/7/2026).
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur mengenai ketentuan cukai, khususnya pada produk hasil tembakau, sekaligus memperkuat kemampuan dalam mengenali dan mengidentifikasi pita cukai serta mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Barru.
Dalam sambutannya, Andi Syarifuddin menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang mengatur pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 sebagaimana disebutkan dalam materi kegiatan.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi tersebut diperlukan agar pemanfaatan DBH-CHT sesuai ketentuan, termasuk dalam mendukung kegiatan sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta mampu memahami ketentuan yang berlaku, mengenali ciri-ciri pita cukai asli, serta memiliki kemampuan mengidentifikasi Barang Kena Cukai resmi. Hal ini penting agar kita bersama-sama dapat mencegah dan mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok, yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat,” ujar Andi Syarifuddin.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan cukai sekaligus menekan peredaran produk ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Kantor Bea Cukai Parepare. Peserta memperoleh penjelasan mengenai ketentuan cukai, ciri-ciri pita cukai asli, serta cara mengidentifikasi barang kena cukai ilegal sebagai bekal dalam menjalankan tugas pengawasan di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Barru berharap kemampuan aparatur dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal semakin meningkat. Selain mendukung penegakan ketentuan perundang-undangan, pengawasan yang efektif diharapkan turut mengoptimalkan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Muh. Rizal, Padel M.K., Gerry T.S., dan Nursyakila dari Kantor Bea Cukai Parepare; Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Barru, Wirman Firdaus, S.IP.; Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Manusia, Muhammad Nadir, S.IP., M.M.; serta anggota Satpol PP Kabupaten Barru.