IMG_20250910_123119
1777439436694
WhatsApp Image 2026-04-29 at 14.02.39
Home Uncategorized Komisi I DPRD Wajo Beri Tenggat 7 Hari, Desak Penyelesaian Polemik Pengangkatan KAUR Desa Bau-Bau

Komisi I DPRD Wajo Beri Tenggat 7 Hari, Desak Penyelesaian Polemik Pengangkatan KAUR Desa Bau-Bau

getarnews
Februari 9, 2026
motion_photo_5570464765895560910
gh2

WAJO–getarnews.com Komisi I DPRD Kabupaten Wajo memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pihak terkait untuk menuntaskan polemik pengangkatan KAUR Keuangan Desa Bau-Bau, Kecamatan Pitumpanua. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (9/2/2026).

RDPU dipimpin Sekretaris Komisi I Ibnu Hajar, didampingi Ketua Komisi I Andi Amshar Timbang, Wakil Ketua Haryanto, serta anggota Andi Tri Sakti, Amran, dan Andi Alauddin Palaguna. Hadir pula anggota DPRD Junaidi Muhammad yang menerima, Kepala Inspektorat, perwakilan Dinas PMD, Camat Pitumpanua, Kepala Desa Bau-Bau, serta pembawa aspirasi.

Dalam forum tersebut, Komisi I DPRD Wajo menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh didasarkan pada pertimbangan subjektif. Regulasi, menurut dewan, dibuat sebagai instrumen penyelesaian, sehingga setiap tahapan harus mengikuti prosedur yang jelas dan terukur. Komisi I meminta Dinas PMD bersama pemerintah desa dan camat segera melakukan koordinasi guna menyelesaikan persoalan secara administratif dan normatif. Inspektorat juga diminta melakukan pengawasan agar proses penyelesaian berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami beri waktu tujuh hari untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan. Jika dalam batas waktu tersebut belum ada kejelasan, Komisi I akan kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan hasil penyelesaiannya,” tegas Ibnu Hajar. 

Komisi I juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pemerintahan desa. Pengangkatan perangkat desa, menurut dewan, harus berbasis pada mekanisme hukum yang sah, bukan asumsi atau pertimbangan personal.

Diketahui sebelumnya, DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulawesi Selatan pada Kamis (8/1/2026). Aspirasi tersebut terkait dugaan polemik pengangkatan KAUR Keuangan Desa Bau-Bau tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan rekapitulasi hasil tes calon perangkat desa. 

Related News

gh3

Baca juga

Rekomendasi

UNITAMA Libatkan Akademisi, Organisasi Profesi, dan Praktisi dalam Pengembangan Kurikulum Bisnis Digital

Makassar-getarnews.com Menghadapi perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan kompetensi di era…

Panen Raya di Sappa, Bupati Wajo Tekankan Dukungan untuk Petani Hadapi Kemarau

WAJO—getarnews.com Bupati Wajo Andi Rosman menghadiri panen raya di Desa…

Bupati Wajo Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

WAJO–getarnews.com Bupati Wajo Andi Rosman menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Wajo…

Bupati Wajo Lantik 81 ASN, Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Jabatan

WAJO–getarnews.com Bupati Wajo Andi Rosman melantik 81 Aparatur Sipil Negara…

Conch Barru Cetak Sejarah, Lepas Penerima Beasiswa Angkatan Pertama ke Wuhu University China

BARRU—getarnews.com PT Conch Semen Barru secara resmi melepas peserta penerima…

Jelang Piala Gubernur Sulsel 2026, Bupati Wajo Tekankan Sportivitas dan Kekompakan Tim

WAJO–getarnews.com Bupati Wajo Andi Rosman menemui manajemen, pelatih, dan pemain…

gh1

BISNIS

Berita dan artikel seputar ekonomi dan bisnis sebagai referensi keuangan anda.

Berita Populer

Berita Pariwisata

Berita dan artikel seputar pariwisata dalam dan luar negeri, sebagai referensi liburan anda.