BARRU — getarnews.com Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri beserta jajaran dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), secara daring dari Ruang Rapat Pimpinan Lantai 5 Kantor Bupati Barru, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut turut diikuti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Bapperida, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala DPMDPPKB, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Barru, serta Sekretaris Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
RDP tersebut membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset badan usaha milik daerah (BUMD), peran kepala daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), persoalan tata ruang, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), hingga program prioritas pembangunan desa.
Bagi Pemerintah Kabupaten Barru, forum tersebut menjadi kesempatan untuk mencermati arah kebijakan pemerintah pusat sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan di daerah.
Dalam pembahasan tersebut, pimpinan Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya integrasi penanganan persoalan pertanahan dan tata ruang. Menurutnya, pelaksanaan program strategis nasional membutuhkan keselarasan kebijakan serta koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
“Program-program strategis nasional baru bisa kita laksanakan jika urusan tata ruang dan pertanahan itu bisa menjadi satu napas, tidak dipisahkan antara pusat dan daerah,” tegas Rifqinizamy.
Sejalan dengan pembahasan tersebut, Wakil Bupati Barru Abustan memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Barru.
Ia mengarahkan jajaran terkait untuk mencermati pentingnya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, kepastian proses pelayanan, serta penanganan berbagai persoalan pertanahan, termasuk yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Abustan, kejelasan prosedur dan kepastian pelayanan merupakan aspek penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan yang transparan. Hal tersebut juga diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar koordinasi yang jelas ketika persoalan pertanahan berkaitan dengan kepentingan pembangunan.
“Pelayanan pertanahan perlu terus ditingkatkan, termasuk kejelasan SOP dan kepastian prosesnya. Ini penting agar masyarakat memperoleh pelayanan yang baik dan pemerintah daerah memiliki ruang koordinasi yang jelas dalam mendukung pembangunan,” ujar Abustan.
Selain pelayanan pertanahan, pembangunan dan pemanfaatan ruang di kawasan pesisir turut menjadi perhatian. Abustan menilai persoalan tersebut memerlukan koordinasi lintas sektor agar pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan pertanahan, sekaligus memperhatikan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.
Ia meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Barru menjadikan hasil pembahasan dalam RDP tersebut sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing perangkat daerah.
“Yang kita perlukan adalah koordinasi yang kuat dan pemahaman yang sama. Setiap persoalan di lapangan harus dapat diidentifikasi dengan baik, sehingga ketika membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat, kita memiliki data dan dasar yang jelas,” tambahnya.
Keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Barru dalam RDP tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat.
Bagi Kabupaten Barru, persoalan pertanahan dan tata ruang tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berkaitan erat dengan kepastian hukum, kualitas pelayanan publik, iklim investasi, pengelolaan aset daerah, serta arah pembangunan daerah.
Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Barru diharapkan dapat memperkuat langkah penanganan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang, sekaligus memastikan kebijakan pembangunan daerah berjalan selaras dengan ketentuan dan kebijakan nasional.