Wajo–getarnews.com Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (5/1/2026). Pembahasan awal Ranperda tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Wajo, A. D. Mayang, didampingi Wakil Ketua Andi Rustan, serta dihadiri anggota komisi Junaidi Muhammad, H. Risman Lukman, dan Apriliani.
Rapat ini turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor, di antaranya Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Wajo, Sainal Hayat, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Bagian Hukum Setda Wajo Elvira, serta Kepala Bagian Legislasi dan Persidangan DPRD Wajo Bayu Utomo Putra. Kehadiran lintas sektor tersebut dinilai sebagai langkah awal sinkronisasi regulasi agar Ranperda yang disusun benar-benar aplikatif dan tepat sasaran.
Ketua Komisi IV A.D. Mayang menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini menjadi fondasi kolaborasi strategis antara legislatif dan tim perancang Perda. Menurutnya, Ranperda tersebut tidak boleh sekadar menjadi turunan administratif dari regulasi pusat atau Permendagri, melainkan harus menjadi payung hukum daerah yang kuat dan berdampak nyata bagi masyarakat, khususnya pekerja.
Senada dengan itu, anggota Komisi IV Junaidi Muhammad menilai pembentukan Perda ini sebagai respons strategis atas keterbatasan regulasi teknis yang selama ini masih bertumpu pada aturan di bawah Perda.
Sementara itu, H. Risman Lukman menekankan pentingnya Perda ini mampu menutup celah perlindungan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam Peraturan Bupati. Politisi PPP tersebut secara khusus menyoroti perlunya keberpihakan terhadap pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.
Menurutnya, skema pembiayaan iuran menjadi salah satu substansi krusial yang harus diatur secara jelas dalam Perda, baik melalui dukungan APBD, program Corporate Social Responsibility (CSR), maupun sumber pembiayaan sah lainnya.
Melalui pembahasan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, DPRD Kabupaten Wajo berharap dapat melahirkan regulasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas perlindungan tenaga kerja, serta berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Wajo secara berkelanjutan.