MAKASSAR – getarnews.com Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2026–2034 di Swiss-Belinn Panakkukang, Makassar, Kamis malam (16/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Barru tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin, S.IP., M.Si.
Bimtek ini diikuti 11 kepala desa yang baru dilantik beserta tim penyusun RPJMDes dari masing-masing desa. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan untuk periode delapan tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Andi Ina menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa RPJMDes tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi harus menjadi pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan desa selama masa jabatan kepala desa.
Menurutnya, dokumen RPJMDes harus memuat visi, misi, arah kebijakan, serta program kerja yang dapat diterjemahkan menjadi kegiatan nyata dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“RPJMDes harus menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan desa selama delapan tahun. Dokumen ini merupakan implementasi visi dan misi kepala desa yang diwujudkan melalui program-program yang nyata dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Bupati menekankan, penyusunan RPJMDes harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, secara sistematis, partisipatif, dan berbasis data Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Perencanaan tersebut juga harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru serta prioritas pembangunan nasional.
Sejumlah prioritas yang menjadi perhatian, antara lain percepatan penurunan kemiskinan ekstrem dan stunting serta penguatan ketahanan pangan.
Ia juga meminta pemerintah desa melibatkan seluruh unsur masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, perempuan, dan pemuda, dalam proses penyusunan perencanaan. Dengan demikian, program pembangunan yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Andi Ina menegaskan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah. Karena itu, setiap dokumen RPJMDes harus mendukung pencapaian visi Kabupaten Barru, yakni “Barru Berkeadilan, Barru Maju Berkelanjutan, dan Barru Sejahtera Lebih Cepat.”
Dalam menentukan prioritas pembangunan, pemerintah desa juga diarahkan untuk memperkuat sektor pertanian dan perikanan, mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, Bupati mendorong pemerintah desa memanfaatkan peluang investasi melalui pengembangan Kawasan Pelabuhan Garongkong sebagai pintu gerbang ekonomi Kabupaten Barru dan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap rencana pembangunan dan investasi harus tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya.
Untuk memastikan kualitas perencanaan, Andi Ina menginstruksikan DPMDPPKB bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Barru mengawal proses penyusunan RPJMDes agar selaras dengan RPJMD dan RTRW.
Ia juga mengingatkan para kepala desa agar senantiasa menjaga integritas, berhati-hati dalam pengelolaan anggaran, serta memastikan bantuan pemerintah disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sementara itu, Kepala DPMDPPKB Kabupaten Barru, Herman Jaya, S.IP., M.M., dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimtek tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar pelaksanaan penyusunan RPJMDes dengan tenggat waktu paling lambat tiga bulan setelah kepala desa dilantik.
“Sebelas kepala desa di Kabupaten Barru telah dilantik pada 26 Juni 2026. Karena itu, dokumen RPJMDes harus sudah rampung paling lambat 26 September 2026,” jelas Herman.
Ia menambahkan, Bimtek berlangsung selama empat hari, mulai 16 hingga 19 Juli 2026, dengan jumlah peserta sebanyak 44 orang. Peserta terdiri atas 11 kepala desa dan masing-masing tiga anggota tim penyusun RPJMDes dari setiap desa.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh desa mampu menyusun draf RPJMDes yang berkualitas, terarah, dan selaras dengan kebijakan pembangunan daerah, sekaligus menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa selama delapan tahun ke depan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Kepala DPMDPPKB, Kepala Bapperida, serta 11 kepala desa yang baru dilantik.