BARRU – getarnews.com Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin, S.IP., M.Si., menghadiri musyawarah terkait rencana penetapan lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Anabanua sekaligus pembahasan status tanah Hombes di Dusun Daccipong, Desa Anabanua, Kecamatan Barru, Kamis (3/9/2026).
Musyawarah yang berlangsung di Aula Kantor Desa Anabanua tersebut membahas kepastian status dan riwayat lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan KDMP, guna memastikan proses penetapan lokasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Sekda Barru menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan program strategis nasional di daerah, termasuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang diharapkan dapat memperkuat perekonomian masyarakat desa.
“Sekarang semua program strategis nasional atau proyek strategis nasional yang ada di setiap daerah harus kita kawal bersama. Lebih khusus lagi terkait dengan penetapan lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Anabanua ini,” ujar Andi Syarifuddin.
Ia menilai musyawarah yang dilaksanakan di tingkat desa merupakan langkah positif untuk mencari solusi bersama, terutama dalam menyelesaikan persoalan status lahan yang akan digunakan untuk pembangunan KDMP.
Sekda juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., yang sebelumnya berencana menghadiri musyawarah tersebut. Namun, Wakil Bupati harus menjalankan agenda lain pada waktu bersamaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Menurut Andi Syarifuddin, langkah awal yang perlu diprioritaskan adalah memastikan kepastian lokasi pembangunan KDMP yang direncanakan berukuran sekitar 20 x 30 meter atau kurang lebih 600 meter persegi.
“Yang paling mendesak adalah memastikan lokasi yang akan digunakan. Persoalan status lahan tentu akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan dokumen yang ada,” jelasnya.
Terkait status tanah Hombes, Sekda menekankan pentingnya penelusuran dokumen untuk memastikan riwayat dan penguasaan lahan. Apabila terdapat transaksi jual beli yang dilakukan di bawah tangan, menurutnya, hal tersebut perlu ditelusuri dan diselesaikan secara baik dengan mengedepankan musyawarah serta memperhatikan dokumen yang tersedia.
“Kalaupun pernah ada transaksi di bawah tangan, tentu harus dilihat dokumen atau dasar yang dimiliki. Paling tidak, dokumen seperti SPPT dapat menunjukkan bahwa ada pihak yang selama ini mengelola atau menguasai tanah tersebut, meskipun SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Kepala Desa Anabanua, hingga saat ini belum terdapat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) terkait lokasi tersebut. Kondisi ini membuat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, diperlukan untuk menelusuri status dan riwayat lahan secara lebih jelas.
Sekda berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka dan kesepahaman seluruh pihak agar proses penetapan lokasi pembangunan KDMP Desa Anabanua segera memperoleh kepastian.
“Harapan pemerintah daerah adalah agar lokasi ini segera definitif dan proses pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Anabanua dapat berjalan. Karena itu, saya berharap semua pihak dapat memberikan solusi dan kerelaan untuk kepentingan bersama,” katanya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal program KDMP agar pelaksanaannya memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung penguatan ekonomi desa.
Menurutnya, penyelesaian persoalan lahan harus dilakukan secara transparan melalui musyawarah, dengan berpedoman pada dokumen dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Yang kita cari adalah solusi terbaik. Jangan sampai persoalan lokasi justru menghambat program yang manfaatnya ditujukan untuk masyarakat. Karena itu, mari kita selesaikan bersama dengan baik,” pungkasnya.
Melalui musyawarah tersebut, Pemerintah Kabupaten Barru berharap kepastian lokasi pembangunan KDMP Desa Anabanua dapat segera ditetapkan, dengan tetap memastikan aspek administrasi serta status lahan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Musyawarah tersebut turut dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Barru, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Bagian Pemerintahan, Danramil, Wakapolsek, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Kepala Desa Anabanua, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua KDMP Anabanua, para kepala dusun, ketua RT, serta tokoh masyarakat.